Mey Yulan Moko
Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA MEMAKSIMALKAN PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO Siti Rahmawaty Igirisa; Mey Yulan Moko; Alvian Mato
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.999

Abstract

ABSTRAKHarmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna mencegah tumpang tindih peraturan serta menjamin kesesuaian dengan sistem hukum nasional. Permasalahan yang sering terjadi adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian materi muatan dan teknik penyusunan Perda, yang berdampak pada rendahnya implementasi regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya memaksimalkan pelaksanaan harmonisasi Raperda di Provinsi Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kelembagaan, pelaksanaan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung oleh peran perancang peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan jumlah sumber daya manusia, belum optimalnya Standar Operasional Prosedur (SOP), serta koordinasi antar lembaga yang belum maksimal. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas dan jumlah perancang, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, dalam konteks perkembangan terbaru, diperlukan inovasi melalui penerapan sistem e-harmonization berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas harmonisasi. Kesimpulannya, optimalisasi harmonisasi Raperda tidak hanya memerlukan penguatan aspek normatif, tetapi juga pengembangan kapasitas kelembagaan dan pemanfaatan teknologi agar menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.Kata Kunci: Harmonisasi, Raperda, Perda