Syaiful Adi Putra Bungsu
Institut Agama Islam Negeri Sorong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN STRATEGIS PENGADILAN AGAMA SORONG DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KDRT: ANALISIS PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH Syaiful Adi Putra Bungsu; Udin Latif; Muhammad Syahrul Sambu; Hujriman
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15670

Abstract

Riset ini mengkaji kontribusi Pengadilan Agama Sorong dalam mengupayakan proteksi hukum bagi kaum perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditinjau dari perspektif maqasid syariah. Sebagai bentuk penistaan terhadap hak asasi manusia, KDRT membawa dampak negatif yang destruktif bagi kondisi fisik, mental, seksual hingga finansial bagi korban maupun orang di sekitarnya, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang responsif dan berkeadilan. Pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif diaplilkasikan dalam kajian ini. Pengumpulan data primer dilakukan melalui teknik pengamatan secara langsung, wawancara, penelaahan dokumen di pengadilan agama sorong, yang diperkuat oleh data-data sekunder dari literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan sumber ilmiah terkait lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa pegadilan agama sorong memegang andil krusial dalam mengawal hak hukum, terutama bagi perempuan korban KDRT melalui proses perceraian, penetapan hak pasca perceraian, serta implementasi keadilan substantif yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Ditinjau dari aspek maqasid syariah, perlindungan ini selaras dengan misi utama hukum Islam dalam memelihara jiwa, akal, keturunan,dan kehormatan manusia. Kendati demikian, penegakan hukum masih sering menghadapi sejumlah hambatan seperti problem pembuktian, resistensi budaya patriarki, serta rendahnya kepatuhan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan pasca perceraian, oleh karena itu, penguatan kolaborasi antar penegak hukum maupun institusi yudisial, pemerintah daearah, dan elemen masyarakat menjadi urgensi demi mengoptimalkan perlindungan terhadap korban KDRT.