Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang tetap melekat terhadap anak dan mantan istri. Permasalahan yang sering muncul dalam perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan penetapan hak nafkah, tetapi juga mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah serta sejauh mana putusan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang rentan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mengkaji konstruksi pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah pasca perceraian serta relevansinya dengan tujuan perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak nafkah anak dan mantan istri serta menganalisis perlindungan hukum yang diberikan melalui Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng ditinjau dari perspektif perlindungan hukum dan maqashid syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dibangun berdasarkan fakta persidangan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Surat Edaran Mahkamah Agung, kemampuan ekonomi para pihak, lamanya perkawinan, kebutuhan anak, serta asas kepatutan dan keadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menetapkan hak hadhanah kepada ibu, mewajibkan ayah membayar nafkah anak sebesar Rp4.000.000 setiap bulan, serta menghukum mantan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp9.000.000 dan mut'ah berupa emas seberat 16 gram sebelum pengucapan ikrar talak. Putusan tersebut memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus mencerminkan perlindungan hukum serta tujuan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Namun, kemaslahatan yang menjadi tujuan putusan hanya dapat terwujud secara optimal apabila amar putusan dilaksanakan secara konsisten oleh pihak yang dibebani kewajiban.