M. Jamil
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

METODOLOGI IJTIHAD KONTEMPORER DALAM TAFSIR DAN HADIS AHKAM: ANALISIS ZAKAT, WAKAF, DAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER Zainal Abidin; Nawir Yuslem; M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1439

Abstract

Artikel ini menganalisis secara komprehensif metodologi ijtihad kontemporer dalam pengembangan hukum zakat, wakaf, dan ekonomi Islam dengan pendekatan integratif antara tafsir dan hadis ahkam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dinamika ekonomi global modern yang ditandai dengan digitalisasi keuangan, perkembangan fintech syariah, serta kompleksitas instrumen ekonomi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka fiqh klasik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi metodologi ijtihad yang tidak hanya berbasis pada pendekatan tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur klasik (turats), jurnal nasional terindeks Sinta 2, serta jurnal internasional bereputasi (Scopus). Analisis dilakukan melalui kerangka ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hermeneutika hukum Islam untuk mengkaji bagaimana dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis ahkam dapat disintesis secara sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer memiliki peran strategis dalam mentransformasikan instrumen zakat dan wakaf menjadi lebih produktif dan adaptif, seperti dalam bentuk zakat digital, wakaf produktif, dan integrasi dengan sistem keuangan modern. Sintesis antara dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) dan pendekatan rasional menghasilkan fleksibilitas hukum Islam yang tetap berlandaskan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan keadilan sosial. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan metodologis yang signifikan, terutama terkait dengan disharmonisasi pendekatan ijtihad antar lembaga, potensi subjektivitas dalam penetapan hukum, serta ketegangan epistemologis antara pendekatan tekstualisme yang rigid dan kontekstualisme yang terlalu liberal. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi metodologi ijtihad kontemporer yang berbasis pada integrasi antara turats klasik dan pendekatan multidisipliner modern agar hukum ekonomi Islam tetap otoritatif, relevan, dan aplikatif dalam menghadapi perkembangan zaman.