Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

METODOLOGI IJTIHAD KONTEMPORER DALAM TAFSIR DAN HADIS AHKAM: ANALISIS ZAKAT, WAKAF, DAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER Zainal Abidin; Nawir Yuslem; M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1439

Abstract

Artikel ini menganalisis secara komprehensif metodologi ijtihad kontemporer dalam pengembangan hukum zakat, wakaf, dan ekonomi Islam dengan pendekatan integratif antara tafsir dan hadis ahkam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dinamika ekonomi global modern yang ditandai dengan digitalisasi keuangan, perkembangan fintech syariah, serta kompleksitas instrumen ekonomi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka fiqh klasik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi metodologi ijtihad yang tidak hanya berbasis pada pendekatan tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur klasik (turats), jurnal nasional terindeks Sinta 2, serta jurnal internasional bereputasi (Scopus). Analisis dilakukan melalui kerangka ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hermeneutika hukum Islam untuk mengkaji bagaimana dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis ahkam dapat disintesis secara sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer memiliki peran strategis dalam mentransformasikan instrumen zakat dan wakaf menjadi lebih produktif dan adaptif, seperti dalam bentuk zakat digital, wakaf produktif, dan integrasi dengan sistem keuangan modern. Sintesis antara dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) dan pendekatan rasional menghasilkan fleksibilitas hukum Islam yang tetap berlandaskan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan keadilan sosial. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan metodologis yang signifikan, terutama terkait dengan disharmonisasi pendekatan ijtihad antar lembaga, potensi subjektivitas dalam penetapan hukum, serta ketegangan epistemologis antara pendekatan tekstualisme yang rigid dan kontekstualisme yang terlalu liberal. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi metodologi ijtihad kontemporer yang berbasis pada integrasi antara turats klasik dan pendekatan multidisipliner modern agar hukum ekonomi Islam tetap otoritatif, relevan, dan aplikatif dalam menghadapi perkembangan zaman.
HERMENEUTIKA KEADILAN DALAM TAFSIR AYAT-AYAT JINĀYAH: ANALISIS FILOSOFIS TERHADAP KONSEP QIṢĀṢ DAN ḤUDŪD DALAM HUKUM ISLAM Darmawan Darmawan; Nawir Yuslem; M. Jamil M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1616

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstruksi hermeneutika keadilan dalam penafsiran ayat-ayat jināyah, khususnya terkait konsep qiṣāṣ dan ḥudūd, di tengah perdebatan antara pendekatan normatif-legalistik dan tuntutan keadilan substantif kontemporer. Kajian ini berangkat dari problem pemahaman terhadap hukum pidana Islam yang sering direduksi sebagai sistem represif akibat pembacaan tekstual terhadap ayat-ayat hukum tanpa memperhatikan konteks, tujuan syariat, dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-filosofis, hermeneutika hukum Islam, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Data penelitian bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik, literatur usul fikih, serta kajian hukum Islam kontemporer. Analisis dilakukan melalui pembacaan kontekstual terhadap hubungan antara teks, latar historis, nilai moral, dan tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat jināyah tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi mengandung prinsip perlindungan jiwa, keadilan, pencegahan kezaliman, dan pemulihan sosial. Konsep qiṣāṣ memiliki dimensi restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyāt, sedangkan ḥudūd memperlihatkan prinsip kehati-hatian melalui standar pembuktian yang ketat. Dengan demikian, pendekatan hermeneutika dan maqāṣid al-sharī‘ah memungkinkan rekonstruksi pemahaman hukum pidana Islam yang lebih kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan keadilan modern.
JINAYAH, HAM, DAN HUKUM INTERNASIONAL: REFORMASI HUKUM PIDANA ISLAM KONTEMPORER Suaib Lubis; Nawir Yuslem
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1644

Abstract

Penelitian ini membahas konsep jinayah, hak asasi manusia (HAM), dan hukum internasional dalam perspektif Al-Qur’an dan tafsir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kemanusiaan di era modern, seperti pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, ketidakadilan, dan konflik sosial yang memerlukan landasan nilai untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan jinayah, HAM, dan hukum internasional, serta menjelaskan pandangan para mufasir klasik dan kontemporer terhadap ayat-ayat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhu’i). Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer berupa Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, hadis, dan literatur hukum Islam, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jinayah dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak dasar manusia dan menjaga ketertiban sosial. Selain itu, konsep HAM dalam Islam memiliki hubungan erat dengan prinsip kemuliaan manusia (karāmah al-insān) dan persamaan derajat manusia. Sementara itu, hukum internasional dalam perspektif Islam menekankan prinsip keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap hak manusia, serta pemenuhan perjanjian antarbangsa. Dengan demikian, nilai-nilai Al-Qur’an memiliki relevansi terhadap perkembangan persoalan kemanusiaan dan hukum kontemporer.
Living Hadis di Era Digital: Media Sosial dan Transformasi Otoritas Hazra Ria Habibah Dalimunthe; Nawir Yuslem; Ardiansyah Ardiansyah
Student Scientific Creativity Journal Vol. 4 No. 4 (2026): Juli: Student Scientific Creativity Journal
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/sscj-amik.v4i4.6315

Abstract

This study is motivated by the rapid proliferation of hadith dissemination in the digital era, which has significantly transformed patterns of transmission, religious authority, and public understanding. Social media has become a primary space for circulating hadith, often without adequate scholarly verification. Therefore, this study aims to analyze the dynamics of Living Hadith in the digital age, particularly focusing on hadith circulation, the shift of religious authority, and the challenges of hadith literacy in contemporary society. This research employs a qualitative approach using library research supported by digital document analysis from various social media platforms. Data were collected through literature review and documentation of digital content, and analyzed using content analysis and descriptive-analytical methods. The findings reveal an epistemological transformation in the practice of Living Hadith, where hadith not only exists in social practices but also operates within digital logic shaped by algorithms, popularity, and virality. Furthermore, there is a noticeable shift in religious authority from scholarly-based legitimacy to visibility-based influence. In conclusion, this study emphasizes the urgency of strengthening critical, hermeneutic, and digital hadith literacy to preserve the validity of hadith understanding in the post-truth era.
Wakaf dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Hadis Ahkam: Analisis Normatif dan Implikasinya terhadap Hukum Islam Kontemporer Dhiyaul Habib Ifham; Nawir Yuslem; Achyar Zein
Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan Vol. 5 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LP3M IAI Al Urwatul Wutsqo Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/irsyaduna.v5i3.2883

Abstract

This article examines waqf from the perspective of Qur’anic exegesis and hadith ahkam to clarify its normative foundations and implications for contemporary Islamic law. Although the term waqf is not explicitly mentioned in the Qur’an, its core principles are embedded in verses concerning infaq, sadaqah, and the management of wealth for public benefit. This study employs a qualitative library research method using a descriptive-analytical approach to classical and contemporary Qur’anic commentaries, as well as authoritative collections of legal hadith. The findings indicate that the Qur’an provides the ethical and normative framework of waqf through the principle of sustainable charity, while hadith ahkam offer concrete legal legitimacy, particularly through the concept of sadaqah jariyah and the practice of waqf initiated by the Prophet’s companions. From the perspective of maqāṣid al-sharī‘ah, waqf functions as a strategic legal instrument to promote social justice, protect wealth, and ensure long-term public welfare. The study further argues that contextual interpretation of Qur’anic verses and hadith supports the development of contemporary waqf practices, including productive and cash waqf, as long as they remain consistent with sharia principles. Therefore, integrating Qur’anic exegesis and hadith ahkam is essential to strengthening the legitimacy and adaptability of waqf within modern Islamic legal frameworks.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG WAKALAH Ahmad Kamil Harahap; Nawir Yuslem; Jamil
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep wakalah dalam perspektif tafsir dan hadis a?k?m, dan berangkat dari asumsi bahwa wakalah bukan sekadar konstruksi fiqh praktis, melainkan memiliki landasan normatif yang kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir a?k?m dan hadis a?k?m, disertai analisis ushul fiqh terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang merepresentasikan praktik perwakilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun al-Qur’an tidak secara eksplisit menggunakan istilah wakalah dalam seluruh ayat yang relevan, ayat-ayat seperti QS. an-Nis?’ [4]: 35, al-Kahf [18]: 19, dan Y?suf [12]: 55 serta [12]: 93 mengandung prinsip-prinsip delegasi, pengutusan, dan penyerahan mandat yang secara substansial menjadi basis normatif wakalah. Penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa wakalah berorientasi pada maslahat, amanah, dan kompetensi wakil. Temuan ini diperkuat oleh hadis-hadis a?k?m tentang wakalah dalam jual beli, pelunasan utang, dan akad nikah yang secara eksplisit menunjukkan legitimasi syar‘i praktik perwakilan, sekaligus menetapkan batas kewenangan dan tanggung jawab wakil. Secara kritis, artikel ini menegaskan bahwa wakalah tidak dapat dipahami secara reduktif sebagai akad teknis semata, melainkan sebagai mekanisme hukum yang sarat nilai etis dan maq??id?, terutama dalam menjaga harta (?if? al-m?l), mewujudkan kemudahan (tays?r), dan menjamin keadilan dalam relasi sosial. Dengan demikian, wakalah memiliki relevansi normatif yang kuat untuk dikontekstualisasikan dalam praktik mu??malah kontemporer, termasuk ekonomi dan perbankan syariah, selama prinsip amanah, kejelasan mandat, dan tanggung jawab hukum tetap dijaga.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG MUDHARABAH: KAJIAN KOMPREHENSIF LANDASAN SYAR'I DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH. Fahri Roja Sitepu; Jamil; Nawir Yuslem
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.
Living Hadis dalam Praktik Ritual dan Ibadah Meutia Sara; Nawir Yuslem; Ardiansyah Ardiansyah
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11897

Abstract

Fenomena yang terjadi saat ini dalam praktik ritual dan ibadah sehari hari yang kita jalani apakah living hadis sudah hadir dengan tepat dan benar ? Living hadis adalah sunnah Nabi yang secara bebas ditafsirkan oleh para ulama, penguasa dan hakim sesuai dengan situasi yang mereka hadapi, atau disebut juga sebagai “sunnah yang hidup”. Ada tiga model living hadis yaitu tradisi tulisan, tradisi lisan dan tradisi praktik. Tulisan ini mengambil fokus living hadis dalam praktik ritual dan ibadah yang muncul seiring dengan praktik yang dijalankan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap aspek penting living hadis apakah sudah sesuai dengan dalil yang berupa firman allah swt maupun hadist itu sendiri. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu pertama, ritual dan ibadah tersebut merupakan suatu living hadis. Kedua, berdasarkan tipe tindakan para pelaku ingin terus menerus menghormati praktik ritual dan ibadah dengan cara melestarikan tradisi yang sudah dilakukan secara turun temurun. Ketiga, tindakan afektif memperlihatkan bahwa para pelaku memiliki ikatan emosional dengan para tokoh agama dan waktu pelaksanaannya. Keempat, tindakan instrumental rasional para pelaku secara sadar mampu melaksanakan living hadis dalam praktik ritual dan ibadah baik dari aspek sumber daya manusia maupun aspek finansial. Kelima, rasionalitas nilai. Pelaku ingin meniru perilaku tokoh tokoh agama dan membiasakan diri berbuat kebaikan sekaligus ingin menanamkan nilai solidaritas jama’ah (bersama). Penelitian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan fenomenologi karena terkait dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti adalah living hadis praktik yang berkaitan dengan ritual dan ibadah. Dalam tulisan ini penulis menghadirkan contoh-contoh yang terkait dengan keagamaan sebagai landasan normatif tradisi yang hidup di masyarakat Muslim Indonesia.