This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Dini Amalia Putri
Universitas Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN HUKUM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA MENGENAI UPAH MINIMUM TENAGA KERJA Dini Amalia Putri; Kasih Dwi Anisyach Anwar; Mahfira Nadzra; Tengku Fastawa Ardelia; Nadhifah Mumtaz DM; Nurahim Rasudin
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.156

Abstract

Perubahan ketentuan upah minimum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah menciptakan berbagai dinamika, baik dari sisi tujuan pembentukan maupun dampaknya terhadap tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan menganalisis implikasinya terhadap pekerja di Indonesia. Penelitian ini menerapkan yuridis normatif dengan pendekatan legislatif dan penelitian kepustakaan, melalui analisis data sekunder berupa undang-undang, buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang kemudian dipelajari secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran formula penetapan upah dari orientasi kebutuhan hidup layak menuju variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi berpotensi menyebabkan upah riil pekerja tertinggal dari kenaikan biaya hidup aktual, sehingga daya beli pekerja rentan melemah. Di sisi lain, penghapusan upah minimum sektoral menyebabkan sistem pengupahan tidak lagi mempertimbangkan perbedaan karakteristik antar sektor, sehingga pekerja dengan tingkat keahlian tinggi maupun risiko pekerjaan besar berpotensi tidak memperoleh upah yang proporsional dengan beban kerjanya. Oleh sebab itu, antara kepentingan pekerja dan dunia usaha diperlukan penguatan regulasi yang lebih seimbang, disertai pengawasan yang lebih ketat, guna menjamin kesejahteraan dan hak tenaga kerja secara optimal.