M. Khoiruddin Romadhoni
Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Metode Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam Menetapkan Status Anak Sah dan Anak Biologis Perspektif Maqashid Syariah dan Relevansinya M. Khoiruddin Romadhoni; Binti Ainul Yaqin; Rauchul Maghfiro; M. Ahmad Izzul Haq; Avwan Izul Muttakin
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7497

Abstract

Status anak yang lahir di luar perkawinan merupakan salah satu persoalan penting dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan dengan aspek nasab, hak waris, perwalian, dan perlindungan hukum bagi anak. Anak di luar perkawinan dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut agama tetapi belum dicatatkan secara resmi oleh negara (perkawinan siri), serta anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode yang digunakan hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menetapkan status anak sah dan anak biologis, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Jombang sebagai sumber data primer, serta berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan sebagai data sekunder. Seluruh data dianalisis secara deskriptif-analitis guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan status anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jombang menetapkan status anak sah terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam meskipun perkawinan tersebut belum tercatat secara resmi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 99 huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama. Sementara itu, anak yang lahir tanpa didahului oleh perkawinan yang sah menurut agama hanya memiliki hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Penetapan tersebut juga mempertimbangkan kemaslahatan anak di masa depan dan selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl), jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), akal (hifz al-'aql), dan agama (hifz al-din). Dengan demikian, penetapan status anak tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak anak, termasuk pengakuan identitas, hak pengasuhan, hak waris, dan legalitas hubungan keluarga yang dibuktikan melalui akta kelahiran.