QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Metode Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam Menetapkan Status Anak Sah dan Anak Biologis Perspektif Maqashid Syariah dan Relevansinya

M. Khoiruddin Romadhoni (Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri)
Binti Ainul Yaqin (Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri)
Rauchul Maghfiro (Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri)
M. Ahmad Izzul Haq (Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri)
Avwan Izul Muttakin (Universitas Islam Negeri Syeikh Wasil Kota Kediri)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2026

Abstract

Status anak yang lahir di luar perkawinan merupakan salah satu persoalan penting dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan dengan aspek nasab, hak waris, perwalian, dan perlindungan hukum bagi anak. Anak di luar perkawinan dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut agama tetapi belum dicatatkan secara resmi oleh negara (perkawinan siri), serta anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode yang digunakan hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menetapkan status anak sah dan anak biologis, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Jombang sebagai sumber data primer, serta berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan sebagai data sekunder. Seluruh data dianalisis secara deskriptif-analitis guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan status anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jombang menetapkan status anak sah terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam meskipun perkawinan tersebut belum tercatat secara resmi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 99 huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama. Sementara itu, anak yang lahir tanpa didahului oleh perkawinan yang sah menurut agama hanya memiliki hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Penetapan tersebut juga mempertimbangkan kemaslahatan anak di masa depan dan selaras dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl), jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), akal (hifz al-'aql), dan agama (hifz al-din). Dengan demikian, penetapan status anak tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak anak, termasuk pengakuan identitas, hak pengasuhan, hak waris, dan legalitas hubungan keluarga yang dibuktikan melalui akta kelahiran.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...