Dahyul Daipon
UIN Sjech Djamil Jambek Bukittinggi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Akad Nikah Tuna Rungu Wicara Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 DI KUA Kecamatan Wilayah Timur Kabupaten Agam Perspektif Maslahah Habibuzikri; Dahyul Daipon
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.7523

Abstract

Aturan-aturan tentang pelaksanaan akad perkawinan di Indonesia, belum ditemukan aturan khusus yang mengatur tentang kejelasan komunikasi, terutama bagi calon pengantin yang mengalami gangguan komunikasi, baik dalam menyampaikan komunikasi (bicara) atau dalam menerima komunikasi (pendengaran). Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tuna rungu wicara di KUA Kecamatan Wilayah Timur Kabupaten Agam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data yang berasal dari serangkaian wawancara, observasi, dokumentasi, dan pembacaan literatur-literatur terkait. Adapun hasil penelitian ini ditemukan pertama, cara pelaksanaan akad nikah di KUA Tilalang Kamang penghulu mengandalkan anggota keluarga yang sudah terbiasa berkomunikasi dengan calon pengantin Sementara di KUA Ampek Angkek, pendekatannya disesuaikan kondisi pasangan. Seandainya calon pengantin bisa membaca, penghulu menggunakan teks tertulis lalu meminta anggukan sebagai jawaban. Kedua, penghulu sudah menunjukkan itikad baik, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas dan layanan yang layak seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun. Ketiga, dari kacamata maslahah, praktik yang berjalan saat ini dapat diterima. Penggunaan isyarat, tulisan, atau penerjemah keluarga adalah jalan keluar agar calon pengantin tuna rungu wicara tetap bisa melangsungkan pernikahan yang sah.