Aturan-aturan tentang pelaksanaan akad perkawinan di Indonesia, belum ditemukan aturan khusus yang mengatur tentang kejelasan komunikasi, terutama bagi calon pengantin yang mengalami gangguan komunikasi, baik dalam menyampaikan komunikasi (bicara) atau dalam menerima komunikasi (pendengaran). Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pelaksanaan akad nikah bagi penyandang tuna rungu wicara di KUA Kecamatan Wilayah Timur Kabupaten Agam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data yang berasal dari serangkaian wawancara, observasi, dokumentasi, dan pembacaan literatur-literatur terkait. Adapun hasil penelitian ini ditemukan pertama, cara pelaksanaan akad nikah di KUA Tilalang Kamang penghulu mengandalkan anggota keluarga yang sudah terbiasa berkomunikasi dengan calon pengantin Sementara di KUA Ampek Angkek, pendekatannya disesuaikan kondisi pasangan. Seandainya calon pengantin bisa membaca, penghulu menggunakan teks tertulis lalu meminta anggukan sebagai jawaban. Kedua, penghulu sudah menunjukkan itikad baik, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas dan layanan yang layak seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun. Ketiga, dari kacamata maslahah, praktik yang berjalan saat ini dapat diterima. Penggunaan isyarat, tulisan, atau penerjemah keluarga adalah jalan keluar agar calon pengantin tuna rungu wicara tetap bisa melangsungkan pernikahan yang sah.
Copyrights © 2026