Pernikahan merupakan ikatan sakral yang tidak hanya bertujuan untuk membangun kehidupan rumah tangga, tetapi juga menjadi sarana dalam mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberlangsungan kehidupan manusia. Dalam proses menuju pernikahan, pemilihan pasangan hidup dijadikan salah satu aspek penting yang turut menetapkan keharmonisan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengkaji persepsi Generasi Z mengenai standar pemilihan pasangan ideal dalam perspektif fikih munakahat dengan objek penelitian pada anggota Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Konsulat Jombang alumni tahun 2020 yang tergabung dalam angkatan Prominent Generation. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pola pikir dan kecenderungan Generasi Z dalam menentukan kriteria pasangan hidup yang dipengaruhi oleh perkembangan sosial, budaya, teknologi, serta arus modernisasi yang semakin berkembang dalam kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut memunculkan berbagai standar baru dalam pemilihan pasangan yang berorientasi pada aspek religiusitas sekaligus mempertimbangkan faktor pendidikan, ekonomi, penampilan fisik, karakter, hingga kesiapan mental dan emosional. Alhasil, penelitian ini krusial dilaksanakan guna \ mengetahui sejauh mana persepsi Generasi Z tersebut selaras dengan konsep pemilihan pasangan dalam fikih munakahat. Pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini yang berjenis penelitian studi kasus. Data terkumpul melalui teknik observasi, wawancara mendalam, beserta dokumentasi terhadap alumni IKPM Gontor Konsulat Jombang Tahun 2020 yang dipilih secara purposive. Perolehan data dianalisis melalui teknik analisis data kualitatif menerapkan tahapan reduksi data, penyajian data, beserta penarikan kesimpulan secara sistematis guna memperoleh pemahaman yang mendalam terkait fenomena yang diteliti. Temuan penelitian memperlihatkan bahwasanya Generasi Z cenderung menjadikan agama dan akhlak sebagai standar utama dalam memilih pasangan hidup, disertai pertimbangan pendidikan, ekonomi, komunikasi, dan kecocokan emosional. Dalam perspektif fikih munakahat, kriteria tersebut dinilai relevan dengan ajaran Islam karena mengutamakan nilai religius sebagai dasar membangun keluarga yang harmonis dan sakinah.