Perkembangan dalam teknologi informasi telah melahirkan kategori bukti baru yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum acara perdata di Indonesia, yang berasal dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg). Salah satu contoh dari hal ini adalah rekaman yang diambil dari kamera dasbor mobil (dashcam), yang seringkali menjadi bukti yang paling objektif dalam sengketa lalu lintas. Kajian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan diangkat: (1) keabsahan rekaman dashcam sebagai informasi atau dokumen elektronik dalam konteks hukum pembuktian acara perdata di Indonesia, dan (2) nilai bukti dari rekaman tersebut dalam keputusan mengenai klaim ganti rugi terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum utama yang di analisis meliputi KUHPerdata, HIR, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU No. 11 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2019, serta Perma No. 1 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman dashcam dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat elektronik dan/atau petunjuk, sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 11 UU ITE jo. Pasal 1866 KUHPerdata, dengan syarat memenuhi standar autentikasi baik secara teknis maupun prosedural. Namun, kekuatan bukti tersebut bersifat relatif, yang artinya tergantung pada penilaian yang fair dari hakim dengan mempertimbangkan integritas metadata, rangkaian penyimpanan bukti, serta keterangan dari ahli forensik digital. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi regulasi dan pelatihan bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam evaluasi bukti elektronik dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.