Perjanjian gadai emas di Pegadaian merupakan layanan keuangan yang populer dan dimanfaatkan oleh banyak orang sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendesak, namun demikian, keabsahan dan kejelasan hukum dari perjanjian ini tetap menjadi topik penting yang layak untuk diteliti secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan perjanjian gadai emas di Pegadaian berdasarkan kerangka hukum yang relevan, serta menilai seberapa efektif perjanjian ini menjamin kejelasan hukum bagi masyarakat yang menjadi nasabah. Pendekatan yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan meninjau literatur mengenai undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, prinsip-prinsip hukum, dan publikasi akademis yang relevan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian gadai emas di Pegadaian secara umum memenuhi persyaratan untuk perjanjian yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, terdapat celah yang mencolok, terutama terkait ketidakseimbangan kekuasaan antara Pegadaian sebagai pemberi pinjaman dan peminjam sebagai nasabah, khususnya terkait penggunaan kontrak standar yang diberlakukan secara sepihak. Nasabah masih belum menikmati jaminan hukum yang lengkap akibat ketidakberesan dalam penerapan prinsip-prinsip perlindungan Konsumen dan kurangnya transparansi dalam proses perjanjian. Penelitian ini menyarankan agar pegadaian memperbarui peraturan internalnya dan meningkatkan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai.