Darmayani Tandi Tasik
Universitas Muhammadiyah Kalimantan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Konsep Tindak Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Darmayani Tandi Tasik; Muhammad Nurcholis Alhadi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.40676

Abstract

Potensi badan usaha untuk melakukan kejahatan telah meluas karena pertumbuhan operasi korporasi di berbagai bidang ekonomi. Keadaan ini mendorong pertumbuhan gagasan kejahatan korporasi sebagai komponen hukum pidana kontemporer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana gagasan kejahatan korporasi berkembang dalam kerangka hukum pidana Indonesia. Tinjauan pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif merupakan strategi yang digunakan, yang melibatkan pemeriksaan berbagai buku, jurnal ilmiah, dan undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan korporasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa gagasan tentang kejahatan korporasi di Indonesia telah berevolusi secara signifikan, dengan pergeseran paradigma dari doktrin societas delinquere non potest, yang hanya mengakui individu sebagai subjek hukum pidana, menjadi pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Berbagai teori tanggung jawab pidana korporasi, termasuk Teori Identifikasi, Tanggung Jawab Tidak Langsung, dan Teori Budaya Korporasi, serta aturan dalam beberapa undang-undang sektoral, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, semuanya mendukung perkembangan ini. Namun, masih ada sejumlah kendala yang harus diatasi oleh penegak hukum dalam memerangi kejahatan korporasi, terutama dalam hal penetapan pelanggaran korporasi dan standardisasi perundang-undangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan korporasi di Indonesia, peraturan dan kemampuan penegak hukum harus diperkuat.