Kebijakan hilirisasi produk sumber daya alam di negara berkembang telah menjadi instrumen strategis yang semakin penting dalam konteks geopolitik perdagangan internasional abad ke-21. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah yang diterapkan oleh sejumlah negara berkembang, khususnya Indonesia dalam kasus nikel dan bauksit, telah memicu pergeseran mendasar dalam pola perdagangan global sekaligus menimbulkan ketegangan geopolitik yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan hilirisasi produk negara berkembang terhadap dinamika geopolitik perdagangan internasional, dengan fokus pada implikasi strategis terhadap rantai nilai global, posisi tawar geoekonomi, dan rezim perdagangan multilateral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus, didukung data sekunder dari dokumen WTO, publikasi Badan Pusat Statistik, laporan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, serta laporan World Bank, IMF, OECD, dan UNCTAD periode 2019–2024. Analisis dilakukan melalui model interaktif Miles dan Huberman dengan triangulasi sumber dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi berhasil mendorong peningkatan nilai tambah ekspor, menarik investasi asing langsung skala besar, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis global. Namun, kebijakan ini sekaligus menimbulkan sengketa perdagangan internasional, terutama melalui gugatan Uni Eropa di WTO dalam kasus DS592, serta mempertegas kontestasi geopolitik atas penguasaan rantai pasok mineral strategis. Penelitian menyimpulkan bahwa hilirisasi produk negara berkembang merupakan strategi geoekonomi yang efektif namun kompleks, yang secara simultan membuka peluang transformasi struktural sekaligus memperhadapkan negara berkembang pada ketegangan sistemik antara kepentingan industrialisasi domestik dan disiplin liberalisasi perdagangan multilateral.