Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Telaah Hukum Positif dan Maqashid Syariah Sofiyatun Nurkhasanah; Urip Giyono
MASILE Vol 7 No 1 (2026): Masile Jurnal Studi Ilmu Keislaman
Publisher : Insitut Pesantren Babakan cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1213/10.1234/vol3iss2pp230

Abstract

ABSTRAK Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting perlindungan tenaga kerja karena berhubungan langsung dengan keselamatan, kesehatan, dan martabat manusia di lingkungan kerja. Namun, tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi K3 belum dilakukan secara optimal, meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan perlindungan K3 dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengkaji implementasi K3 dari perspektif maqashid syariah, khususnya konsep hifdz nafs (perlindungan jiwa). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, regulasi K3 di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja melalui berbagai ketentuan hukum. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan martabat pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. Dari perspektif maqashid syariah, tujuan-tujuan ini sejalan dengan prinsip hifdz nafs, yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama hukum Islam. Namun demikian, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara tujuan ideal peraturan K3 dan implementasinya di tempat kerja. Tingkat kecelakaan kerja yang tinggi menunjukkan bahwa standar K3 belum diimplementasikan secara efektif. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja belum sepenuhnya terwujud sebagaimana diharapkan oleh hukum positif dan syariat Islam. Oleh karena itu, implementasi K3 masih sering dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, padahal dari perspektif Islam, K3 merupakan bentuk perlindungan jiwa manusia dan upaya untuk mencapai kesejahteraan umum (maslahah). Kata kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maqashid Sharia, Hifdz Nafs