Hukum jaminan harta benda di Indonesia memegang peranan krusial dalam menyelaraskan hak kepastian tagih kreditur dengan hak pelindungan aset debitur demi menjaga stabilitas industri pembiayaan. Namun, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan di lapangan kerap membentur kendala operasional, seperti resistensi debitur, celah regulasi (legal loophole), rendahnya literasi hukum, serta birokrasi peradilan konvensional yang memakan waktu lama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menganalisis sifat pelindungan hukum bagi para pihak serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa jaminan secara efektif. Dengan metode analisis normatif-kualitatif, kajian ini mengidentifikasi dua pendekatan utama sebagai solusi integratif. Pada jalur non-litigasi, kreditur perlu melakukan revitalisasi klausul Akta Notaris Jaminan Fidusia secara eksplisit guna menyamakan indikator wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPerdata serta memuat klausul penyerahan aset secara sukarela. Sementara pada jalur litigasi, mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) berdasarkan PERMA No. 2/2015 jo. PERMA No. 4/2019 hadir sebagai solusi alternatif yang cepat, efektif, dan efisien untuk klaim finansial di bawah Rp500.000.000,00. Terakhir, studi ini menegaskan urgensi jangka panjang berupa amandemen Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia oleh DPR dan Presiden untuk memulihkan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan yang final dan mengikat.