This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN INFORMASI PALSU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA ELEKTRONIK Kaliswan Eka Juniarsa; Syahrul Anwar
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 06 Juni (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era digital ini, masifnya penyebaran informasi palsu (hoaks) bukan sekadar persoalan pelanggaran regulasi, melainkan ancaman nyata terhadap harmoni sosial dan ketenteraman batin masyarakat. Perbuatan ini tidak hanya mencederai hak individu atas kebenaran, tetapi juga berpotensi mengikis rasa saling percaya yang merekatkan stabilitas sosial. Penelitian ini hadir untuk mengkaji secara mendalam serta membandingkan dimensi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks melalui dua lensa besar: hukum pidana Islam dan hukum pidana elektronik. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, studi ini menelaah secara saksama berbagai bahan pustaka, baik bersumber dari hukum primer, sekunder, maupun tersier. Hasil kajian menegaskan bahwa hukum pidana Islam memandang penyebaran hoaks sebagai jarimah ta’zir karena secara fundamental mencederai nilai luhur kejujuran (ṣidq), tanggung jawab (amanah), dan pentingnya verifikasi (tabayyun); di mana sanksinya ditakar secara bijaksana berdasarkan skala dampak buruk (kemudaratan) yang menimpa kemanusiaan. Di sisi lain, hukum pidana elektronik khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menitikberatkan pertanggungjawaban pada pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta kapasitas psikologis pelaku untuk bertanggung jawab. Meski bertumpu pada sumber formal, bentuk sanksi, dan orientasi pemidanaan yang berbeda, kedua sistem hukum ini sejatinya bertemu pada satu titik kemanusiaan yang sama: komitmen luhur untuk merawat ruang hidup masyarakat dari daya rusak informasi palsu, sekaligus menegakkan keadilan dan ketertiban yang memanusiakan manusia.