p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FILSAFAT HUKUM DI ERA KECERDASAN BUATAN: MENELAAH KEMBALI KONSEP REALITAS, NORMA, DAN KODE DALAM KERANGKA TIGA DUNIA KARL POPPER Rusdi; Muh Rustiawan Ardiansyah; Zainal Arifin Hoesein
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 06 Juni (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang semakin masif telah mengguncang fondasi-fondasi konseptual filsafat hukum, terutama dalam hal pemahaman tentang realitas, norma, dan subjek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kembali konsep-konsep dasar filsafat hukum (realitas, norma, dan kode) melalui lensa kerangka Tiga Dunia Karl Popper, serta merumuskan kerangka filsafat hukum yang responsif terhadap era kecerdasan buatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi, analisis konseptual, dan hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis, AI merupakan entitas lintas-dunia yang eksis di World 1 (fisik) dan mencipta objek di World 3 (produk pikiran), namun tidak memiliki World 2 (kesadaran subjektif), sehingga AI tidak dapat dikualifikasi sebagai subjek hukum atau agen moral dalam pengertian klasik. Secara normatif, munculnya ”hukum kode” (algoritma) menantang diferensiasi Popper antara hukum alam dan hukum normatif, karena kode bersifat deterministik dan preemtif. Secara aksiologis, penggunaan AI dalam sistem hukum menghadirkan ketegangan antara efisiensi dan nilai-nilai keadilan, dengan risiko diskriminasi algoritmik yang mengancam moralitas internal hukum. Penelitian ini merekomendasikan perluasan ontologi Popperian melalui gagasan ”Dunia Keempat” sebagai ranah digital dan algoritmik, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas, serta reformulasi konsep subjek hukum dan tanggung jawab yang tetap berpusat pada manusia (human-centered AI).
KONSEP MORALITAS INTERNAL LON L. FULLER DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF Muh Rustiawan Ardiansyah; Rusdi; Zainal Arifin Hoesein
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 3 No. 06 Juni (2026): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep moralitas internal Lon L. Fuller dan relevansinya terhadap pembentukan peraturan daerah yang responsif di Indonesia. Peraturan daerah sebagai instrumen otonomi daerah seringkali menghadapi tantangan berupa minimnya partisipasi publik, inkonsistensi regulasi, dan kecenderungan represif yang menjadikan perda tidak aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan filsafat hukum dengan bahan hukum primer berupa karya utama Fuller The Morality of Law serta bahan hukum sekunder yang membahas pemikiran Fuller dan teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedelapan prinsip legalitas Fuller (generality, promulgation, prospectivity, clarity, non-contradiction, possibility of compliance, constancy, dan congruence) menyediakan kerangka prosedural yang menjadi prasyarat bagi terwujudnya perda yang responsif. Implementasi moralitas internal dalam pembentukan perda di Indonesia diwujudkan melalui naskah akademik yang komprehensif, partisipasi publik yang bermakna, harmonisasi regulasi yang konsisten, serta kesesuaian antara aturan dan implementasinya.