Penelitian ini mengkaji konsep moralitas internal Lon L. Fuller dan relevansinya terhadap pembentukan peraturan daerah yang responsif di Indonesia. Peraturan daerah sebagai instrumen otonomi daerah seringkali menghadapi tantangan berupa minimnya partisipasi publik, inkonsistensi regulasi, dan kecenderungan represif yang menjadikan perda tidak aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan filsafat hukum dengan bahan hukum primer berupa karya utama Fuller The Morality of Law serta bahan hukum sekunder yang membahas pemikiran Fuller dan teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedelapan prinsip legalitas Fuller (generality, promulgation, prospectivity, clarity, non-contradiction, possibility of compliance, constancy, dan congruence) menyediakan kerangka prosedural yang menjadi prasyarat bagi terwujudnya perda yang responsif. Implementasi moralitas internal dalam pembentukan perda di Indonesia diwujudkan melalui naskah akademik yang komprehensif, partisipasi publik yang bermakna, harmonisasi regulasi yang konsisten, serta kesesuaian antara aturan dan implementasinya.
Copyrights © 2026