Perkembangan teknologi finansial melahirkan aset digital berupa cryptocurrency yang memiliki nilai ekonomis signifikan, namun belum diakomodasi secara eksplisit dalam rezim hukum jaminan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan cryptocurrency sebagai objek jaminan kebendaan serta menemukan konstruksi hukum yang tepat guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait jaminan dan aset digital.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan KUH Perdata terkait status cryptocurrency sebagai benda. Karakteristik cryptocurrency yang tidak berwujud, terdesentralisasi, dan volatil menimbulkan problematika dalam hal identifikasi, penilaian, penguasaan, pendaftaran, hingga eksekusi. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan hukum kreditur karena risiko tidak dapat mengeksekusi jaminan, serta menghambat pemanfaatan cryptocurrency sebagai perluasan akses pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi atau pembentukan regulasi khusus yang mengategorikan cryptocurrency sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan melalui skema fidusia. Pengaturan tersebut harus mencakup: 1) kriteria cryptocurrency yang dapat dijaminkan, 2) mekanisme penguasaan melalui smart contract dan wallet escrow, 3) integrasi sistem pendaftaran fidusia dengan teknologi blockchain, serta 4) tata cara eksekusi lelang digital. Pengaturan yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, mendorong inovasi keuangan, dan melindungi para pihak dalam transaksi pembiayaan modern.Kata Kunci: Hukum Jaminan, Cryptocurrency, Aset Digital, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum, Fintech.