Perkembangan teknologi dan digitalisasi ekonomi telah mengubah praktik jual beli di kalangan remaja, termasuk siswa sekolah menengah atas. Kemudahan transaksi melalui platform digital belum selalu disertai pemahaman yang memadai tentang prinsip fikih muamalah, sehingga berpotensi menimbulkan perilaku transaksi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan membentuk integritas jual beli Islami pada siswa SMA Negeri 2 Bukittinggi melalui edukasi fikih muamalah yang kontekstual dengan perkembangan transaksi modern. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan, pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi transaksi berbasis prinsip syariah. Materi mencakup konsep dasar fikih muamalah, etika jual beli Islam, nilai kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, serta larangan gharar, penipuan, dan manipulasi dalam transaksi, termasuk jual beli digital. Nilai kearifan lokal Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah juga diintegrasikan sebagai penguatan karakter siswa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap prinsip jual beli Islami serta tumbuhnya kesadaran untuk menerapkan kejujuran, tanggung jawab, dan amanah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Partisipasi aktif siswa dalam diskusi dan simulasi menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami permasalahan transaksi digital yang sering mereka temui. Edukasi ini memberikan pemahaman praktis agar siswa lebih kritis dan bijak dalam bertransaksi. Kegiatan ini berkontribusi positif dalam memperkuat literasi ekonomi syariah dan membentuk karakter siswa yang berintegritas sesuai ajaran Islam. Program serupa perlu dilakukan berkelanjutan melalui kolaborasi sekolah, guru Pendidikan Agama Islam, dan perguruan tinggi.