This Author published in this journals
All Journal Marwah Hukum
Hasrifin - Hasrifin
Prodi hukum Universitas Tangerang raya Kabupaten tangerang banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KERANGKA HUKUM KONTRAK TAMBANG BATUBARA DI INDONESIA: STUDI KASUS WANPRESTASI PERJANJIAN KERJASAMA TAMBANG BATUBARA PIHAK SWASTA PADA PEMDA KABUPATEN KOTA BARU, KALSEL Sendi - Sanjaya; Hasrifin - Hasrifin; Naufal Ilham Ramadhan; Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Marwah Hukum Vol 2, No 2 (2024): MARWA HUKUM
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/mh.v2i2.8489

Abstract

Abstrak. Studi ini mengkaji kerangka hukum yang mengatur kontrak tambang batubara di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus pelanggaran perjanjian kerjasama oleh entitas swasta dengan pemerintah daerah Kota Baru, Kalimantan Selatan, untuk eksploitasi tambang batubara. Isu utama yang diidentifikasi meliputi pelanggaran kontrak terkait pembagian hasil, ketidakpatuhan terhadap standar operasional yang disepakati, dan kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan.[1] Isu hukum yang dibahas mencakup tantangan seperti penegakan keputusan arbitrase yang diatur dalam kontrak, yang sering kali memerlukan intervensi hukum lebih lanjut. Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya perjanjian yang jelas dan kokoh serta pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran.[2] Rekomendasi perbaikan termasuk reformasi regulasi untuk menyelaraskan peraturan pusat dan daerah, memperkuat kerangka hukum untuk mencakup aspek penting dari perjanjian kerjasama tambang, dan meningkatkan kemampuan pengawasan pemerintah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjamin pelaporan keuangan yang transparan dan akurat melalui audit independen, sekaligus memperkuat kapasitas penegakan hukum melalui pelatihan peradilan dan arbitrase yang ditingkatkan. Secara kesimpulan, meskipun kerangka hukum yang ada sudah komprehensif, kelemahan yang diidentifikasi memerlukan reformasi untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa dalam kontrak kerjasama tambang batubara, sehingga mendukung keberlanjutan industri tambang batubara di Indonesia.Keywords: Kontrak Tambang Batubara, Kerangka Hukum, Pelanggaran Perjanjian, Pemerintah Daerah, Kota Baru, Pembagian HasilAbstract. This study examines the legal framework governing coal mining contracts in Indonesia, focusing on a case study involving breach of cooperation agreement by the private entity  with the local government of Kota Baru, South Kalimantan, for coal mining exploitation. Key issues identified include contract violations related to profit sharing, non-compliance with agreed operational standards, and lack of transparency in financial reporting. Legal issues discussed involve challenges such as the enforcement of arbitration decisions stipulated within the contract, often necessitating further legal intervention. The implications underscore the necessity of clear and robust agreements and effective oversight to ensure compliance and prevent breaches. Recommendations for improvement include regulatory reforms to harmonize central and local regulations, strengthening the legal framework to encompass crucial aspects of mining cooperation agreements, and enhancing governmental oversight capabilities. These measures aim to ensure transparent and accurate financial reporting through independent audits, alongside bolstering legal enforcement capacities through enhanced judicial and arbitration training. In conclusion, while the existing legal framework is comprehensive, identified weaknesses necessitate reforms to anticipate and effectively resolve disputes within coal mining cooperation contracts, thereby supporting the sustainability of Indonesia's coal mining industry.Keywords: Coal Mining Contracts, Legal Framework, Breach of Agreement, Local GovernmentKota Baru, Profit Sharing[1] https://ppid.rokanhulukab.go.id/po-content/uploads/lkpd_audited_2022_(1).pdf[2] https://inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-pengawasan-82