Abstrak. Dalam kehidupan, setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian, sebab kematian merupakan hal yang pasti dan tidak dapat dihindari oleh siapapun. Sebagai subjek hukum, meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya proses pembagian harta warisan. Dengan meninggalnya orang tersebut maka kekayaan-kekayaannya beralih pada orang lain yang ditinggalkannya, untuk itu dapat dikatakan bahwa dibutuhkannya suatu peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum dengan kekayaan yang ditinggalkan orang yang telah meninggal dunia. Dalam Hukum Islam, arti waris berasal dari bahasa Arab yang berarti peninggalan-peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu, penerapan sistem kewarisan Islam mulai banyak dikenal oleh masyarakat-masyarakat di daerah-daerah, hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat muslim di daerah tersebut mulai tinggi dalam melaksanakan perintah dari Sang Pencipta. Berkembangnya sistem kewarisan Islam pada masyarakat Kota Lubuklinggau merupakan kemajuan yang pesat yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, hal ini bukan berarti bahwa adat yang dianut oleh masyarakat setempat hilang dan tergantikan, namun kedua hal ini dapat menjadi hal yang berdampingan dalam kehidupan bermasyarakat.Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat. 2) Apa kendala penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode kepustakaan dan metode pengolahan data. Teknik analisa data yang digunakan adalah anlisis data secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan sistem kewarisan Islam dalam masyarakat Kota Lubuklinggau mulai umum dilakukan, dari yang mulanya menggunakan kewarisan adat, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya menerapkan pola kehidupan sesuai syari’at. Kendala dalam penerapan sistem kewarisan Islam pada masyarakat Kota Lubuklinggau yang umumnya menggunakan sistem kewarisan adat adalah: pengetahuan tentang waris Islam yang masih minim, perbandingan bagian yang dianggap timpang, perbedaan pendapat antar ahli waris dan corak adat yang masih kental.Kata kunci: Penerapan, Sistem Kewarisan Islam, Sistem Kewarisan Adat Abstract. In life, every living person will definitely experience death, because death is certain and cannot be avoided by anyone. As a legal subject, the death of a person gives rise to legal consequences, namely the process of dividing inheritance. With the death of that person, his assets pass to other people he left behind, for this reason it can be said that a regulation is needed that regulates the legal relationship with the assets left behind by people who have died. In Islamic law, the meaning of inheritance comes from Arabic, which means inheritance left by someone who dies. As time went by, the implementation of the Islamic inheritance system began to become widely known among communities in the regions, this was because the awareness of the Muslim community in these areas began to increase in carrying out orders from the Creator. The development of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City is a rapid progress made by the community itself. This does not mean that the customs adhered to by the local community are lost and replaced, but these two things can be side by side in social life.The problems raised in this thesis are 1) How is the application of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City, which generally uses a traditional inheritance system. 2) What are the obstacles to implementing the Islamic inheritance system in the Lubuklinggau City community which generally uses the traditional inheritance system.The data collection methods used in this research are interview methods, library methods and data processing methods. The data analysis technique used is qualitative data analysis.The results of the research show that the implementation of the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City is starting to become commonplace, from initially using traditional inheritance, this is caused by several factors, such as people who are starting to realize the importance of implementing a lifestyle according to the Shari'ah. Obstacles in implementing the Islamic inheritance system in the people of Lubuklinggau City who generally use the traditional inheritance system are: knowledge about Islamic inheritance that is still minimal, comparison of parts that are considered unequal, differences of opinion between heirs and traditional patterns that are still strong.Keywords: Application, Islamic Inheritance System, Traditional Inheritance System.