This Author published in this journals
All Journal Marwah Hukum
Abdul Hamid Usman
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK KEBUN KARET DENGAN PENYADAP KARET DI DESA KOTA BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR memo Naufal Othman; Abdul Hamid Usman; Yudistira Rusidi
Marwah Hukum Vol 1, No 2 (2023): MARWAH HUKUM
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/mh.v1i2.6208

Abstract

Abstrak. Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet di Desa Kota Baru, Kecamatan  Penukal  Utara,  Kabupaten  Penukal  Abab  Lematang  Ilir.  Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis   (empiris)   atau   observasi   (Observational   research)   yang   bersifat deskriptif analisis, sedangkan untuk teknik pengumpul data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab   Lematang   Ilir   dilakukan   masih   menggunakan   hukum   adat   dengan pembagian masing-masing 50%, tanpa perjanjian tertulis dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat disimpulkan, yaitu : dilakukan secara kekeluargaan dan menjatuhkan sanksi terhadap penyadap karet berupa diberhentikan menyadap kebun karet tersebut. Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan para pihak tersebut, maka penyelesaian sengketa dibantu oleh pihak ketiga yaitu Kepala Desa. Kepala Desa bertindak selaku hakim perdamaian desa netral, yang membantu dua pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau cara mufakat. Kata kunci: Hukum Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Karet, Desa Kota Baru