Marwah Hukum
Vol 1, No 2 (2023): MARWAH HUKUM

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PEMILIK KEBUN KARET DENGAN PENYADAP KARET DI DESA KOTA BARU KECAMATAN PENUKAL UTARA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

memo Naufal Othman (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang)
Abdul Hamid Usman (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang)
Yudistira Rusidi (Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2023

Abstract

Abstrak. Pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kebun Karet di Desa Kota Baru, Kecamatan  Penukal  Utara,  Kabupaten  Penukal  Abab  Lematang  Ilir.  Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis   (empiris)   atau   observasi   (Observational   research)   yang   bersifat deskriptif analisis, sedangkan untuk teknik pengumpul data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa sistem perjanjian bagi hasil dalam penyadapan karet antara pemilik kebun karet dengan penyadap karet di Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab   Lematang   Ilir   dilakukan   masih   menggunakan   hukum   adat   dengan pembagian masing-masing 50%, tanpa perjanjian tertulis dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat disimpulkan, yaitu : dilakukan secara kekeluargaan dan menjatuhkan sanksi terhadap penyadap karet berupa diberhentikan menyadap kebun karet tersebut. Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan para pihak tersebut, maka penyelesaian sengketa dibantu oleh pihak ketiga yaitu Kepala Desa. Kepala Desa bertindak selaku hakim perdamaian desa netral, yang membantu dua pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau cara mufakat. Kata kunci: Hukum Perjanjian Bagi Hasil, Kebun Karet, Desa Kota Baru

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

marwah_hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

MARWAH HUKUM adalah jurnal nasional yang memuat hasil kajian atau penelitian bidang hukum yang difokuskan pada: Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi ...