Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Debitor Dinyatakan Pailit Akibat Hakim Menolak Mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi) Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Radhitya Arbenvisar Sadiqien; Wiwik Sri Widiarty; Binoto Nadapdap
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 3 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i3.32725

Abstract

Krisis kesehatan global akibat Covid-19 mengakibatkan gangguan stabilitas keuangan bagi banyak korporasi, tidak terkecuali PT Prioritas Gading Indonesia yang berfokus di bidang properti. Upaya penyelamatan usaha dilakukan melalui pengajuan PKPU, dan langkah ini membuahkan hasil berupa dukungan mayoritas kreditor terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan. Melalui analisis Putusan Nomor 372/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, penelitian ini mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang menolak pengesahan perdamaian dan dampaknya terhadap status pailit debitor, dengan menitikberatkan pada penerapan asas keadilan serta kelangsungan usaha menurut regulasi yang berlaku. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin hukum dalam kerangka yuridis normatif, yang hasilnya mengonfirmasi bahwa penolakan pengesahan perdamaian oleh hakim tetap terjadi melalui Pasal 285 ayat (2) walaupun ketentuan suara mayoritas Pasal 281 UUK-PKPU sudah tercapai. Penolakan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa pernyataan pailit terhadap debitor serta terbatasnya upaya hukum yang dapat ditempuh. Kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan berpotensi mengesampingkan asas kelangsungan usaha, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk menjamin keseimbangan dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Perlindungan Hukum Bagi Penerima Manfaat Pensiun yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Sehubungan dengan Likuidasi dan Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Sinar Kasih Anthon Sijabat; Wiwik Sri Widiarty; Binoto Nadapdap
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 5 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i5.32831

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi penerima manfaat pensiun yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat likuidasi dan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Sinar Kasih. Permasalahan utama penelitian ini berkaitan dengan penyebab terjadinya likuidasi, tanggung jawab pendiri dan/atau pemberi kerja, serta bentuk perlindungan hukum bagi peserta, pensiunan, dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menguraikan bentuk perlindungan hukum serta hak-hak peserta DPPK Sinar Kasih sehubungan dengan dilakukannya likuidasi dan pembubaran, serta untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk tanggung jawab pendiri dan/atau pemberi kerja ketika terjadi keterlambatan pembayaran manfaat pensiun sebagai akibat dari proses likuidasi dan pembubaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran manfaat pensiun terjadi karena kondisi pendanaan yang memburuk, ketidakmampuan pemberi kerja memenuhi kewajiban iuran, serta proses likuidasi yang membutuhkan inventarisasi aset, verifikasi kewajiban, audit, dan perhitungan aktuaria. Kondisi tersebut berdampak pada kepastian hukum, stabilitas ekonomi peserta, dan efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penerima manfaat pensiun harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, transparansi proses likuidasi, akuntabilitas tim likuidasi, serta penegasan tanggung jawab pendiri dan pemberi kerja dalam memenuhi hak peserta.