Anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal dari negara, keluarga, dan masyarakat. Tragedi kali Watuwogat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menimpa seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun akibat dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan, menjadi bukti nyata lemahnya implementasi perlindungan anak dilingkungan sosial masyarakat. Kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma psikologis dan keresahan sosial, tetapi juga memunculkan kritik terhadap transparansi penegakan hukum dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak perlindungan dan keamanan anak dalam perspektif hukum serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dan pendekatan studi kasus (case approach). Metode yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan Perundang–Undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa laporan media dan fakta jurnalistik terkait tragedi kali Watuwogat. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat deskriptif-analitis dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tragedi kali Watuwogat merupakan bentuk kegagalan pemenuhan hak anak atas perlindungan dan keamanan sebagaimana dijamin dalam pasal 28 ayat 2 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lemahnya pengawasan sosial, minimnya perlindungan preventif diruang publik, serta adanya upaya menghalangi proses penyidikan memperlihatkan adanya celah perlindungan anak ( protection gap) dimasyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan guna menjamin terpenuhinya hak anak serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.