Erika Rishan Adillah
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Paradigma Musyarakah Mutanaqisah: Analisis Sociolegal Keadilan Distributif Antara Idealitas Kemitraan dan Tuntutan Prudential Banking di Indonesia Erika Rishan Adillah; Oyo Sunaryo Mukhlas; Atang Abd Hakim
AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies Vol. 5 No. 1 (2026): Al-Kainah: Journal of Islamic Studies
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAI Miftahul Huda Subang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69698/jis.v5i1.1626

Abstract

Latar Belakang: Perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, terutama melalui penerapan akad musyarakah sebagai instrumen pembiayaan. Secara normatif, akad musyarakah merepresentasikan prinsip kemitraan berbasis risk sharing yang menempatkan para pihak pada posisi setara dalam berbagi keuntungan dan kerugian. Namun, praktik pembiayaan, khususnya melalui skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), menunjukkan kecenderungan distribusi risiko yang lebih menguntungkan lembaga keuangan sehingga memunculkan persoalan keadilan dalam hubungan kontraktual. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan menganalisis pergeseran paradigma akad musyarakah dalam praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia dari model kemitraan berbasis risk sharing menuju instrumen pembiayaan yang bercorak semi-kredit, ditinjau dari perspektif keadilan. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-sociolegal dengan metode analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis terhadap regulasi, fatwa, literatur ilmiah, serta dokumen kontrak pembiayaan musyarakah dan MMQ yang relevan. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran implementasi prinsip risk sharing menuju mekanisme mitigasi risiko yang lebih dominan berpihak kepada lembaga keuangan. Kondisi tersebut tercermin dalam distribusi risiko yang bersifat asimetris sehingga memengaruhi keadilan distributif antara bank dan nasabah. Meskipun praktik MMQ secara formal tetap sesuai dengan ketentuan fikih dan regulasi syariah, terdapat adaptasi struktural yang menjadikan posisi lembaga keuangan relatif lebih terlindungi dibandingkan nasabah sebagai konsekuensi penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Kesimpulan: Pergeseran paradigma akad musyarakah dalam praktik MMQ tidak menunjukkan penyimpangan terhadap prinsip syariah, melainkan merupakan bentuk kompromi antara idealitas normatif akad kemitraan dengan kebutuhan manajemen risiko dalam sistem perbankan modern. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme distribusi risiko agar nilai-nilai keadilan dan prinsip kemitraan substantif tetap terjaga sesuai dengan tujuan syariah (Maqashid al-Shariah).