Perampasan aset hasil tindak pidana semakin dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pendekatan ini berkembang karena pemidanaan konvensional dinilai belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera maupun memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir sebagai upaya untuk memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari aktivitas kriminal. Namun, kewenangan tersebut juga menimbulkan perdebatan karena berpotensi bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak kepemilikan, dan prinsip proporsionalitas dalam negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembatasan jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan sifat analitis-preskriptif melalui kajian terhadap norma hukum, asas hukum, dan kebijakan legislasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset harus disertai dengan pembatasan yang jelas, terukur, dan rasional mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek penerapan undang-undang. Pembatasan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak-hak individu. Tanpa batasan yang tegas, perampasan aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penerapan yang tidak proporsional, serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perumusan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas proporsionalitas guna menjamin efektivitas sekaligus legitimasi penerapannya.