This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Ruth Kristina
Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Bank terhadap Nasabah atas Hilangnya Simpanan dalam Layanan Perbankan Digital Ruth Kristina; Syahrida Syahrida
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17715

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital telah meningkatkan kemudahan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan berbagai risiko, termasuk hilangnya simpanan nasabah akibat gangguan sistem elektronik, kejahatan siber, maupun kelemahan pengamanan layanan digital. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian mengenai tanggung jawab bank serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab bank terhadap hilangnya simpanan nasabah dalam layanan perbankan digital dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi nasabah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan tipe doctrinal research melalui pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital, termasuk menjamin keamanan dan keandalan sistem elektronik yang digunakan. Kelalaian bank dalam menjaga keamanan sistem yang mengakibatkan kerugian nasabah dapat menimbulkan tanggung jawab hukum berupa kewajiban memberikan ganti rugi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nasabah diberikan melalui mekanisme pengawasan, pengaturan, dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan keamanan sistem perbankan digital serta optimalisasi perlindungan hukum untuk menjamin kepercayaan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi secara digital.