Perkembangan layanan perbankan digital telah meningkatkan kemudahan akses transaksi keuangan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan berbagai risiko, termasuk hilangnya simpanan nasabah akibat gangguan sistem elektronik, kejahatan siber, maupun kelemahan pengamanan layanan digital. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian mengenai tanggung jawab bank serta bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab bank terhadap hilangnya simpanan nasabah dalam layanan perbankan digital dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi nasabah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan tipe doctrinal research melalui pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital, termasuk menjamin keamanan dan keandalan sistem elektronik yang digunakan. Kelalaian bank dalam menjaga keamanan sistem yang mengakibatkan kerugian nasabah dapat menimbulkan tanggung jawab hukum berupa kewajiban memberikan ganti rugi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nasabah diberikan melalui mekanisme pengawasan, pengaturan, dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan keamanan sistem perbankan digital serta optimalisasi perlindungan hukum untuk menjamin kepercayaan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi secara digital.
Copyrights © 2026