This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Ni Made Trisna Dewi
Universitas Dwijendra Denpasar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Sertifikat Hak Milik Menurut Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani; Ni Made Trisna Dewi
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17724

Abstract

Permasalahan pertanahan di Indonesia merupakan isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pihak, baik perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum swasta, maupun instansi pemerintah. Salah satu penyebab utama munculnya sengketa pertanahan adalah perbedaan persepsi mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah, baik terhadap tanah yang belum memiliki hak keperdataan maupun yang telah dibuktikan dengan hak atas tanah. Dalam praktiknya, sengketa tersebut sering berujung pada permohonan pemblokiran sertifikat hak atas tanah sebagai upaya perlindungan terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan atau dibebani hak lain selama proses penyelesaian berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pemblokiran sertifikat hak atas tanah serta bentuk perlindungan hukum terhadap Sertifikat Hak Milik yang diblokir berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemblokiran sertifikat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti sertifikat ganda, sengketa jual beli, utang piutang, kepailitan, perjanjian nominee, maupun sengketa waris. Pemblokiran dilakukan untuk menjaga status quo objek sengketa dan memberikan kepastian hukum selama proses penyelesaian perkara berlangsung. Selain itu, perlindungan hukum terhadap pemegang Sertifikat Hak Milik yang diblokir diwujudkan melalui mekanisme administratif dan yudisial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat merupakan instrumen hukum yang penting untuk mencegah terjadinya peralihan hak yang dapat merugikan para pihak serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.