This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Yossie Maria Yulianty Jacob
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Kerusakan, Musnah Dan Kehilangan Sebagian Atau Seluruh Barang Bagasi Penumpang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Hermon Sapulete Hermon; Yossie Maria Yulianty Jacob; Petornius Damat
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17824

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai implementasi prinsip tanggung jawab hukum perusahaan penerbangan dalam hal terjadinya kerusakan, kemusnahan, serta kehilangan sebagian maupun seluruh barang bagasi milik penumpang. Fokus utama kajian ini disandarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai instrumen hukum positif utama di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berpijak pada urgensi perlindungan hak-hak penumpang sebagai konsumen jasa transportasi udara yang seringkali berada pada posisi tawar yang lemah ketika menghadapi sengketa kerugian bagasi. Metode penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta analisis literatur hukum yang relevan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, yakni regulasi nasional terkait penerbangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin-doktrin hukum dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menganut variasi prinsip tanggung jawab, di mana untuk bagasi tercatat, maskapai memikul tanggung jawab yang bersifat mutlak (strict liability). Dalam prinsip ini, pengangkut diwajibkan untuk memberikan ganti rugi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari pihak penumpang, kecuali jika maskapai dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh faktor pengecualian seperti cacat bawaan barang atau kesalahan penumpang itu sendiri. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala terkait standarisasi nilai ganti rugi yang seringkali belum mencerminkan nilai kerugian nyata yang dialami oleh penumpang. Selain itu, perbedaan karakteristik antara bagasi kabin dan bagasi tercatat menciptakan batas-batas tanggung jawab yang berbeda secara yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur skema pertanggungjawaban, optimalisasi perlindungan hukum bagi penumpang masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional maskapai dan sinkronisasi aturan pelaksana mengenai batasan nilai ganti kerugian.