Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran LegalTech dan RegTech dalam memperkuat kepatuhan etis pada praktik hukum sektor e-commerce di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen yang berkaitan dengan perkembangan teknologi hukum dan regulasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LegalTech dan RegTech memiliki kontribusi penting dalam mendukung praktik hukum e-commerce, seperti pengelolaan kontrak elektronik, audit hukum, manajemen dokumen digital, pemantauan regulasi, pelaporan kepatuhan, verifikasi identitas, deteksi risiko, dan perlindungan data pribadi. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap berlandaskan prinsip legal by design, privacy by design, compliance by design, audit algoritma, transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan pengawasan manusia agar tidak menimbulkan persoalan etis maupun pelanggaran hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa masih terdapat kesenjangan regulasi terkait pengaturan LegalTech dan RegTech di Indonesia, khususnya mengenai standar penggunaan teknologi hukum, audit algoritma, pertanggungjawaban sistem otomatis, dan pengawasan etis dalam praktik e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman etika yang lebih spesifik untuk memastikan penggunaan teknologi hukum berjalan secara bertanggung jawab dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat digital. Dengan demikian, optimalisasi LegalTech dan RegTech diharapkan mampu membangun ekosistem e-commerce yang transparan, aman, adil, dan terpercaya.