Formulasi yang menempatkan BUMN sebagai entitas korporasi merupakan perubahan terhadap undang-undang BUMN yang semula Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini menandai adanya pergeseran mendasar dalam konstruksi hukum BUMN. Pergeseran ini tidak semata bersifat redaksional, melainkan mengindikasikan transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kekayaan negara menuju pendekatan berbasis modal korporasi. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perubahan tersebut masih sejalan dengan konsep penguasaan negara dan prinsip akuntabilitas dalam kerangka negara hukum. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-normatif, adalah metode penelitian yang bertujuan menggambarkan, menganalisis, dan memaparkan fenomena atau keadaan masyarakat berdasarkan norma, kaidah, asas, atau peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perubahan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menandai perubahan fundamental dalam konstruksi hukum BUMN di Indonesia. Undang-Undang tersebut untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dengan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional. Perubahan konstruksi hukum BUMN pasca perubahan Pasal 4 ayat (1) berdampak langsung terhadap model penguasaan negara terhadap BUMN. Dalam perspektif politik hukum, perubahan norma dalam regulasi BUMN dipandang sebagai bagian dari arah kebijakan negara dalam melakukan korporatisasi dan modernisasi pengelolaan BUMN melalui pendekatan bisnis dan fleksibilitas pendanaan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa transformasi penguasaan negara terhadap BUMN pasca-perubahan modal menandai berakhirnya era pengelolaan BUMN yang kaku secara birokratis dan dimulainya era korporatisasi murni berbasis hukum privat.