This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Irsyadul Ibaad
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reinterpretasi Hadis Larangan Salam kepada Yahudi dan Nasrani dalam Kajian Sanad, Matan, dan Fiqh al-Hadis Irsyadul Ibaad; Nasrulloh Nasrulloh
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 8: Juli 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i8.18737

Abstract

Penelitian ini mengkaji hadis tentang larangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan salam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Shahih Muslim dan Sunan al-Tirmidzi. Kajian dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan multidisipliner yang memadukan analisis ulumul hadis, fiqh al-hadis, pendekatan historis, dan pendekatan fenomenologis. Analisis dimulai dengan takhrij hadis, dilanjutkan dengan kritik sanad dan matan untuk menilai kualitas hadis, kemudian dikaji pemaknaannya dalam konteks sosial keagamaan masa Nabi dan relevansinya pada masyarakat multikultural kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tersebut berstatus sahih karena didukung oleh sanad yang kuat, mutaba'ah, dan syahid dari beberapa sahabat lain. Dari aspek pemaknaan, larangan memulai salam tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan politik dan sosial antara umat Islam dengan sebagian kelompok Yahudi dan Nasrani pada masa Nabi yang berada dalam situasi konflik. Oleh karena itu, hadis ini tidak tepat dipahami sebagai perintah permanen untuk merendahkan seluruh non-Muslim. Dalam konteks masyarakat modern yang plural, salam dapat dipahami sebagai bentuk etika sosial dan penghormatan kemanusiaan selama tidak mengandung unsur pengakuan teologis terhadap keyakinan lain. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami hadis agar nilai-nilai keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ajaran Islam.