Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengelolaan wisata Lembah Cinta di Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta menilai sejauh mana praktik tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap berbagai pihak terkait, seperti pengelola wisata, ketua Bumdes, tokoh masyarakat, dan pengunjung. Hasil temuan menunjukkan bahwa pengelolaan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung, dan dana yang diperoleh dari retribusi pengunjung dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas wisata serta mendukung aktivitas ekonomi desa. Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah, pengelolaan ini telah mencerminkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah, serta bebas dari unsur yang dilarang seperti riba dan gharar. Meskipun pelaporan keuangan belum terdokumentasi secara terbuka, pertanggungjawaban tetap dilakukan melalui musyawarah desa secara berkala. Dengan demikian, Pengelolaan Dana Retribusi Wisata Lembah Cinta secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah,namun secara Transparan belum trdokumentasikan secara terbuka. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan dan pengawasan berbasis syariah agar tata kelola lebih akuntabel dan sesuai nilai-nilai Ekonomi Syariah.