Penelitian ini mengkaji praktik gadai pohon durian yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah..Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan penggadai, pegadai, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme gadai pohon durian di Desa Mammi sebagian besar dilakukan secara lisan dan informal tanpa adanya akad tertulis. Penentuan nilai gadai cenderung sepihak, tanpa taksiran yang transparan dan objektif, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak Oleh karena itu, diperlukan perbaikan berupa penerapan akad tertulis, mekanisme penilaian taksiran pohon yang adil dan transparan, serta edukasi masyarakat mengenai konsep gadai (rahn) yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, praktik gadai lokal ini dapat tetap dilestarikan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan keberkahan dalam transaksi ekonomi syariah
Copyrights © 2025