Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Fadillah Suroyo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan keuangan negara secara langsung oleh aparatur pemerintah, tetapi juga dapat terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah yang disalurkan melalui badan usaha milik negara. Salah satu program yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui penggunaan dan pemrosesan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam prosedur perbankan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dinilai telah terpenuhi sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi