Balai Adat Sumpur Kudus di nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat merupakan bangunan adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial yang tinggi, serta berfungsi sebagai pusat musyawarah ninik mamak, penyelesaian persoalan hukum adat, dan berbagai kegiatan seremonial masyarakat Minangkabau. Seiring berjalannya waktu, cat pada dinding dan ornamen kayu bangunan ini memudar dan kusam akibat usia bangunan, cuaca ekstrem, serta kurangnya perawatan berkala, sehingga mengancam keindahan tampilan maupun keawetan material aslinya. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk melestarikan aset budaya tersebut melalui renovasi ringan berupa pengecatan ulang fasilitas balai adat. Pengerjaan pengecatan dilaksanakan langsung oleh mahasiswa KKN, dengan terlebih dahulu memperoleh izin, arahan, dan dukungan dari tokoh adat (ninik mamak) serta masyarakat setempat, melalui tahapan observasi lapangan, koordinasi dan permohonan izin dengan para pemangku kepentingan, pengadaan cat dan alat, persiapan permukaan, pengecatan ulang dengan tetap mempertahankan warna dan bentuk asli, hingga evaluasi akhir. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengecatan ulang berhasil mengembalikan kesegaran tampilan visual Balai Adat Sumpur Kudus, melindungi material kayu dan logam dari pelapukan lebih lanjut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya, tanpa mengubah keaslian arsitektur Minangkabau pada bangunan. Kegiatan ini membuktikan bahwa renovasi ringan yang dikerjakan mahasiswa atas izin dan dukungan masyarakat adat, dengan biaya rendah, dapat menjadi strategi yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga kelestarian bangunan cagar budaya tradisional.