Agung Prastyo
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Kebudayaan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Agung Prastyo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan sektor kebudayaan. Pengelolaan anggaran kegiatan kebudayaan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang dilakukan melalui manipulasi pelaksanaan kegiatan, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan beberapa pihak dalam proses pengadaan dan realisasi anggaran. Salah satu perkara yang mencerminkan fenomena tersebut adalah Putusan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan serta mengkaji penerapan hukum pidana korupsi terhadap pelaku berdasarkan putusan tersebut. Fokus penelitian diarahkan pada pola perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, keterlibatan para pihak, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penegakan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, khususnya putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan norma hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Perbuatan tersebut melibatkan mekanisme yang terstruktur melalui pelaksanaan berbagai kegiatan kebudayaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan hukum yang konsisten sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan anggaran daerah