Tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Korupsi tidak selalu diwujudkan dalam bentuk pengambilan aset negara secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan jabatan dan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan menjadi aspek penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 100/Pid.Sus/Tpk/2024/PN.Jkt.Pst, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini menempatkan unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda, putusan juga mengatur pembayaran uang pengganti yang dalam perkara ini dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan KPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan badan usaha milik negara. Efektivitas pemberantasan korupsi memerlukan penerapan hukum yang konsisten disertai penguatan sistem pengawasan internal agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.