Tindak pidana korupsi dalam sektor tata niaga komoditas strategis merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepastian hukum, persaingan usaha, dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Pengaturan mengenai pemberian fasilitas impor gula kristal mentah (raw sugar) kepada industri gula rafinasi pada dasarnya diselenggarakan melalui mekanisme perizinan dan rekomendasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. Dalam praktiknya, penyimpangan terhadap mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas impor gula kristal mentah kepada industri gula rafinasi serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan, ketentuan hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta regulasi yang mengatur tata niaga dan perizinan impor gula. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor gula kristal mentah kepada perusahaan industri gula rafinasi yang dihubungkan dengan proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan impor, yang dalam pembuktiannya didukung oleh berbagai dokumen administrasi, rekomendasi IP-Raw Sugar, persetujuan impor, risalah rapat, serta dokumen tata niaga gula yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, serta menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Perkara ini menunjukkan bahwa kebijakan di bidang tata niaga komoditas strategis harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap proses pemberian rekomendasi dan persetujuan impor perlu dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, penerbitan izin, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi pelaksanaannya agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.