Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi persoalan yang menghambat terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pungutan tambahan sebesar Rp200.000,00 kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah di luar biaya resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebesar Rp150.000,00. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih biaya operasional panitia dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam pelaksanaan pungutan tersebut sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.