Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dapat terjadi pada badan usaha milik negara yang mengelola keuangan negara, termasuk PT Pegadaian. Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan layanan gadai syariah (rahn) yang dilakukan oleh agen pegadaian bersama pengelola unit pelayanan dapat menimbulkan kerugian keuangan perusahaan serta menghilangkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang melibatkan Agen Pegadaian Syariah UPS Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dalam praktik pengajuan pembiayaan gadai yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerugian PT Pegadaian (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa sebagai Agen Pegadaian Syariah bersama pengelola Unit Pegadaian Syariah Palengaan telah melakukan penyalahgunaan prosedur transaksi gadai dengan memanfaatkan identitas nasabah, tidak melakukan verifikasi maupun validasi sebagaimana ketentuan operasional Pegadaian, serta menggunakan dana hasil pencairan gadai untuk kepentingan pribadi dan menutup pinjaman sebelumnya (gali lubang tutup lubang). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp9.777.363.000,00, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara/perusahaan negara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sehingga putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana korupsi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku