Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan. Hal ini dikarnakan penelitian ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan agar diperoleh data yang lengkap dan kuat mengenai analisis tokoh masyarakat terhadap tradisi tukar cincin pada prosesi khitbah. Sumber data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan beberapa partisipan narasumber yang memiliki keterkaitan dengan praktik tukar cincin yang ada di Kelurahan Kayamanya. Sedangkan data sekunder diperoleh dari seluruh literatur-literatur yang terkait dengan tema pembahasan. Sedangkan analisis penelitian dilakukan dengan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tukar cincin pada prosesi khitbah dimulai dengan penyampaian lamaran secara langsung dari pihak calon mempelai laki-laki dihadapan keluarga besar pihak perempuan. Setelah penerimaan lamaran disampaikan oleh pihak perempuan, calon mempelai pepempuan diminta untuk keluar dihadapan semua tetamu, setelah itu emberian cincin pengikat antara keduanya akan dilakukan sebagai simbol bahwa lamaran telah diterima dan juga tanda resmi mereka akan menuju ke jenjang yang lebih serius. Penyerahan cincin akan dilakukan oleh masing-masing calon mempelai secara bergantian atau pada beberapa kalangan, ibu dari kedua mempelai yang akan bergantian memakaikan cincin simbolis ini. Mayoritas masyarakat di Kelurahan Kayamanya menganggap tukar cincin yang kerap kali dilaksanakan dalam prosesi khitbah ini merupakan prosesi wajib dalam sebuah prosesi khitbah atau lamaran. Sehingga menempatkan bagian ini kedalam salah satu bagian penting yang tak terpisahkan atau bahkan tak terlewatkan pada setiap prosesi khitbah. Dalam hal ini, hukum Islam tidak sampai mewajibkan secara mutlak melainkan hanya sebatas menganjurkan adanya prosesi khitbah sebelum melangsungkan pernikahan. Sehingga apabila prosesi tukar cincin ini dianggap wajib, maka ini tidak dibenarkan dan dari sisi tradisi, tukar cincin merupakan tradisi atau kebiasaan yang diwariskan oleh orang-orang yang berasal dari luar agama Islam.