Intan Trisna
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst) Intan Trisna; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dapat timbul melalui penyalahgunaan mekanisme penjaminan dalam kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perkara yang menunjukkan bentuk penyimpangan tersebut adalah Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Perkara ini berkaitan dengan proses penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) yang kemudian berkembang menjadi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Dalam proses tersebut ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain pemberian agunan yang tidak memenuhi ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan jaminan tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan analisis risiko, serta penggunaan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp169.902.562.000,00 sebagaimana dihitung dalam audit BPKP dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengajuan dan penerbitan Kontra Bank Garansi serta SKBDN, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana, penjaminan, dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa bersama pihak-pihak lain secara sadar melakukan rangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal PT Askrindo dan perjanjian kerja sama penerbitan SKBDN, antara lain dengan mengajukan agunan yang tidak memenuhi persyaratan, memanfaatkan persetujuan pemberian jaminan di bawah standar yang ditetapkan perusahaan, serta menggunakan hasil penjualan BBM tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati sehingga menyebabkan klaim SKBDN dibayarkan oleh PT Askrindo kepada Bank Mandiri. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dilakukan secara bersama-sama, berlanjut, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.