Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun lembaga yang mengelola kepentingan publik. Praktik korupsi tidak selalu dilakukan melalui penggelapan anggaran negara secara langsung, melainkan dapat pula terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga keuangan, koperasi, maupun badan usaha yang memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi masyarakat. Salah satu perkara yang mencerminkan bentuk penyalahgunaan tersebut adalah Putusan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang mengadili Achmad Zaenuri atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pada Koperasi Pemasaran Omah Khita Bersama. Dalam perkara tersebut terungkap adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pinjaman kepada sejumlah anggota koperasi yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, prosedur administrasi, serta mekanisme pengawasan internal sehingga menimbulkan kerugian keuangan yang menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengelolaan dan penyaluran fasilitas pembiayaan pada Koperasi Pemasaran Omah Khita Bersama, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola yang baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak lain dalam rangkaian tindakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap mekanisme penyaluran dana dan menimbulkan kerugian yang menjadi dasar penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.