Rizky Aliyun Karim
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby) Rizky Aliyun Karim; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila pemberian fasilitas kredit dilakukan dengan menyimpangi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi terhadap perbuatan terdakwa serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan berupa Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.